Pada Tanggal 04 Juni 2015 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuhbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah itu Gaji Pegawai Negeri Sipil akan mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 6 persen.
Berikut Daftar Tabel Kenaikan Gaji PNS terbaru Tahun 2015
Download Daftar Tabel Kenaikan Gaji PNS terbaru Tahun 2015
Klik DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar